Breaking News

Tugas Pokok Fungsi

Tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan perlindungan masyarakat. Sementara itu, tugas pokok Damkar meliputi pencegahan, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan kebakaran, serta penyiapan sarana dan prasarana untuk kegiatan pemadaman dan penyelamatan. 

Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP:

  • Penegakan Perda dan Perkada:

    Melaksanakan dan mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. 

  • Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat:

    Menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di daerah, termasuk melalui patroli, pembinaan, dan penindakan terhadap pelanggaran. 

  • Perlindungan Masyarakat:

    Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

  • Koordinasi:

    Berkoordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil dalam penegakan peraturan dan ketertiban. 

Tugas Pokok dan Fungsi Damkar (Dinas Pemadam Kebakaran): 

  • Penanganan Kebakaran:

    Melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3) saat terjadi kebakaran.

  • Penyelamatan Darurat:

    Menyelamatkan dan mengevakuasi masyarakat pada kejadian darurat non-kebakaran.

  • Penyediaan Sarana dan Prasarana:

    Menyiapkan dan mengelola sarana, prasarana, dan peralatan yang dibutuhkan untuk operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan.

  • Pengembangan Sistem Pemadaman:

    Meningkatkan dan mengembangkan sistem, metode, peralatan, serta kemampuan personel dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.

  • Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi 

tugas-pokok-fungsi