Beranda Peta Situs Kontak
Logo Pemkab
POLPPDAMKAR Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
← Kembali ke Beranda
🕒 08 Nov 2026 Dibaca: 128 kali

Satpol PP Damkar Padang Pariaman Sisir Kafe Hiburan Malam di Lubuk Alung dan Sintoga, 8 LC dan Ratusan Botol Miras Diamankan

Satpol PP Damkar Padang Pariaman Sisir Kafe Hiburan Malam di Lubuk Alung dan Sintoga, 8 LC dan Ratusan Botol Miras Diamankan

PADANG PARIAMAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman kembali menggelar razia besar-besaran terhadap sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Lubuk Alung dan Sintoga, Sabtu (7/11/2026) malam hingga Minggu (8/11/2026) dini hari.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung selama tiga setengah jam, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC), ratusan botol minuman keras, serta tiga jerigen minuman tradisional jenis tuak dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Sesuai arahan Kepala SatpolPP Damkar Rifki Monrizal, Aksi penertiban dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Damkar, Heri Sugianto, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Okta Viandra, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Murniati, serta melibatkan jajaran personel Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Menurutnya, penegakan peraturan daerah tidak hanya dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah berkembangnya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif,” tegasnya.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman terkait aturan daerah agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.

Satpol PP Damkar Padang Pariaman menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan penertiban secara berkala terhadap tempat-tempat usaha maupun aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar peraturan daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus memperkuat kesadaran bersama bahwa menjaga ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Satpol PP Damkar Padang Pariaman – Tegakkan Perda, Wujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (Humas SatpolPPDamkar)

Agenda Kegiatan
01 Aug

Barefoot Running Padang Pariaman

📍 https://maps.app.goo.gl/EELzTfiTTXESVhig6

Aksesibilitas

Silakan laporkan Keluhan Anda Ke Lapor Ajo